Ditolak KPR hingga Diteror Terus Menerus, Akan Kamu Alami jika Gak Bayar Pinjol

Ditolak KPR hingga Diteror Terus Menerus, Akan Kamu Alami jika Gak Bayar Pinjol

Ditolak KPR hingga Diteror Terus Menerus-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Walau sudah ada 102 platform P2P lending yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat ternyata masih banyak yang memilih pinjaman online (pinjol) ilegal untuk meminjam dana, dan celakanya banyak juga yang tidak mau bayar.

"Jumlah pengaduan tren turun, 1.200 Januari, bulan Juni hanya 275. [Penurunan] terbesar pinjol ilegal]. Sebaliknya, pinjol legal soal perizinan dan risiko meningkat. Mereka sudah masuk dari ilegal ke legal," ujar anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica 'Kiki' Widyasari. 

"Mau dapat dana dan tidak mau melakukan pelunasan. Ada dan terjadi di masyarakat kita. [Tapi] kesulitan membayar pinjol ilegal juga ada," tambahnya.

Menurut Kiki, pelaku yang utang ke pinjol dan tidak membayar, sebagian besar menggunakan dana yang mereka dapat untuk kebutuhan konsumtif seperti jalan-jalan, membeli gadget seperti HP, atau tiket konser.

BACA JUGA:Cari Tambahan Modal? Berikut Pinjaman Online Legal OJK Yang Terbukti Berbunga Rendah, Cocok Untuk Usaha Kecil

Namun ada juga peminjam yang berutang untuk memulai bisnis tetapi kemudian tidak menerima pemasukan sebesar yang diperkirakan.

Ketika kita tidak membayar utang yang sudah diajukan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang dialami.

Tapi lantas apa yang terjadi jika utangnya adalah utang pinjol atau dari perusahaan P2P lending? Berikut ulasannya.

Teror debt collector

Bila pinjolnya adalah pinjol illegal, mereka bisa saja menghubungi seluruh orang yang Anda kenal dengan berbagai cara, alhasil Anda sendiri yang akan malu.

Berurusan dengan debt collector sejatinya sangat menguras waktu. Selain itu, hal ini juga bisa membuat orang-orang terdekat kita menjadi terganggu.

BACA JUGA:Ini Dia Pinjaman Online Bunga Rendah

Kesulitan mengajukan kredit

Karena aktivitas pinjaman online ini berada di bawah pengawasan OJK, maka saat Anda tidak memenuhi kewajiban, data pribadi Anda akan langsung dilaporkan langsung ke OJK. Anda bisa saja masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: