Masuk Kawasan Bandara, 8 Rumah Siap Dibongkar

Masuk Kawasan Bandara, 8 Rumah Siap Dibongkar

MUKOMUKO, BE – Sebanyak 8 unit rumah semi permanen dan warung milik warga yang berdiri dipinggir jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya  di wilayah Kota Mukomuko ternyata masuk kawasan Bandara Mukomuko.

Artinya bangunan itu itu harus dibongkar oleh pemiliknya dan tidak diperbolehkan lagi adanya aktifitas di atas lahan milik negara tersebut. Hal ini dibuktikan setelah Pemda Mukomuko mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan Udara melalui Kepala Bandara Mukomuko bahwa lahan milik Bandara itu telah ditempati oleh masyarakat.

Adanya surat itu, Pemda Mukomuko langsung menindak lanjuti. Beberapa hari lalu Pemda yang tergabung tim langsung turun ke lapangan. Alhasil, bahwa warga yang telah mendirikan rumah maupun warung mengaku hanya menumpang. \"Kita bersama-sama langsung turun ke lapangan. Alhasil warga mengakui bukan tanah milik yang bersangkutan. Dan mereka siap untuk melakukan pembongkaran sendiri,\" ungkap Kakan Satpol PP, Iskameri SPd. Begitu pun lahan itu juga telah ditanam tanaman keras seperti pohon kelapa dan sawit.

Dari hasil rapat yang telah dilakukan tidak ada ganti rugi walaupun sudah  ada bangunan ataupun tanaman yang dilakukan warga.\"Lahan itu bukan merupakan lahan yang bermasalah atau lainnya melainkan murni milik negara dalam hal ini lokasi bandara,\" jelasnya.

Menurutnya untuk tindak lanjut pihaknya menunggu dari pihak bandara dan Pemda siap untuk mendampingi dan memfasilitasi. Untuk saat ini belum ada deadline kapan warga tersebut membongkar rumah dan warungnya.\"Kami minta secepatnya dibongkat bangunan itu sebelum diambil tindakan tegas,\" tukasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: