Kades Belum Diberhentikan

Kades Belum Diberhentikan

\"Surat+Pengunduran+Diri+Kerja\"MUKOMUKO, BE – Kades Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang , Asnawi yang mengajukan pengunduran diri hingga saat ini belum diproses oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Hal ini dikarenakan pengusulan itu dinyatakan belum lengkap.\" Surat pengunduran diri (Kades Arah Tiga) sudah kita terima. Namun belum dapat kita tindak lanjuti karena masih ada yang harus dilengkapi,\" kata Kepala BPMD, Ramdani SE.

Syarat yang harus dilengkapi diantaranya harus ada berita acara persetujuan dari BPD desa setempat. Apapun alasan Kades tersebut, seperti  ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif atau lainnya harus ada persetujuan dari BPD desa setempat. \"Kita tidak bisamelakukan pemberhentian tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang ada,\" jelasnya.

Disisi lain Ramdani mengaku beberapa Kades telah berkoordinasi untuk maju dalam pemeilihan legislatif mendatang. Para Kades itu menanyakan apakah harus mundur atau tidak dari jabatannya. Dia pun menegaskan Kades tidak mesti mundur dari jabatannya melainkan hanya cuti sementara saat Pileg berlangsung. Artinya Kades tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.

\"Secara lisan telah saya sampaikan kepada Camat di 15 Kecamatan dan lebih mempertegaskan hal tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan edaran, bahwa Kades yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif tidak mesti mundur melainkan harus cuti,\" bebernya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara pemilu. Sehingga tidak ada kesalah pahaman mengenai aturan yang ada. \"Wdaran Mendagri nomor 140 tahun 2006 sudah jelas. Diantaranya Kades yang ingin maju sebagai bakal caleg tidak harus berhenti dari jabatan,\" pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: