Dukcapil Ganti E-KTP Jadi KTP Digital, Ini Tips Dapatkan KTP Digital

Dukcapil Ganti E-KTP Jadi KTP Digital, Ini Tips Dapatkan KTP Digital

Ini Tips Dapatkan KTP Digital-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. Pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital tahun ini.

KTP digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses oleh seluruh penduduk Indonesia melalui ponsel pintar. KTP elektronik nantinya akan diganti dengan KTP digital.

KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital kini hadir dalam bentuk foto atau QR Code.

Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat KTP digital? Lantas bagaimana caranya? Berikut ulasannya.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Begini Caranya

Persyaratan dan Cara Mendapatkan KTP Digital

Persyaratan membuat KTP digital:

- Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

- Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.

- Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.

Cara membuat KTP digital:

- Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.

- Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik “Verifikasi Data”.

- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: