Solusi Tambahan Modal Usaha UMKM, Cairkan Hingga Rp 50 Juta di Aplikasi P2P Fintag, Legal OJK 2023

Solusi Tambahan Modal Usaha UMKM, Cairkan Hingga Rp 50 Juta di Aplikasi P2P Fintag, Legal OJK 2023

IST/BE UMKM bisa ajukan pinjaman Hingga Rp 50 Juta di Aplikasi P2P Fintag--

BENGKULUEKSPRESS.COM - FINTAG adalah aplikasi permodalan usaha yang mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan atau permodalan.

FINTAG telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017 dan telah berizin dengan nomor izin OJK : KEP-131/D.05/2019

Keunggulan aplikasi FINTAG adalah sebagai platform fintech pertama di Indonesia yang ditujukan bagi pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan. Aplikasi FINTAG dirancang sesuai dengan kebutuhan agen di lapangan dalam pengajuan proposal pinjaman modal usaha. FINTAG dapat menjangkau pelaku usaha yang bankable, unbankable, dan undeserved.

Pinjaman dapat diajukan oleh pelaku usaha dari berbagai sektor usaha, baik dari Perikanan maupun non perikanan. Namun untuk saat ini FINTAG mayoritas berfokus pada pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan, seperti perikanan tangkap, budidaya ikan, pengolahan ikan, pemasaran produk kelautan dan perikanan, pergaraman rakyat, wisata bahari serta usaha masyarakat pesisir lainnya.

BACA JUGA:Cukup Modal KTP Cair Rp 10 Juta di Aplikasi Pinjol Danafix, Syarat Mudah Legal OJK 2023

Keuntungan meminjam di FINTAG

1. Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kegiatan usaha diatur oleh Nomor 10/POJK.05/2022.

2. Proses Online

Proses pengajuan pinjaman dapat dilakukan secara online melalui website FINTAG. Isi form yang telah kami sediakan dengan benar dan unggah dokumen yang diperlukan.

3. Bunga Kompetitif

Bunga pinjaman disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihasilkan dari scoring system dan lebih kompetitif dibandingkan dengan alternative pinjaman lain.

4. Biaya Transparan

Biaya dapat diukur dari tingkat risiko yang didapat melalui internal scoring system, semakin rendah risiko pinjaman Anda semakin kecil tingkat bunga yang harus Anda bayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: