Dengan Mandiri Multiguna Top Up, Anda Bisa Dapat Gak Cuma 1 tapi 2 Rumah Sekaligus!
IST/BE Melalui Mandiri Multiguna Top Up, Anda Bisa Dapat 2 Rumah Sekaligus--
2. Suku bunga Top Up berlaku juga untuk fasilitas kredit eksisting yang di-Top Up.
4. Tenor yang panjang dan sesuai masa kerja
5. Biaya pra-realisasi kredit dapat dipotong dari limit top up
6. Limit besar, maksimal Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar) rupiah untuk KPR dan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) rupiah untuk Multiguna
7. Dapat tidak melampirkan dokumen penghasilan dan dokumen agunan**
8. Proses kredit lebih cepat
BACA JUGA:Bunga Pinjaman Rendah! Calon TKI Bisa Pinjam KUR Bank Mandiri Hingga Rp 100 Juta
Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR/Multiguna Top-Up
1. Debitur eksisting Mandiri KPR/Multiguna yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai/sesuai usia pensiun perusahaan
3. Kredit sudah berjalan minimal 12 (dua belas) bulan
4. Kualitas kredit dengan status lancar selama 6 bulan terakhir
5. Agunan KPR/Multiguna eksisting telah terpasang Hak Tanggungan
6. Agunan KPR/Multiguna masih sesuai peruntukan
7. Masih berstatus pekerjaan yang sama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: