Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?
jika perempuan yang dilamar sedang menjalani masa iddah raj’i, maka ulama sepakat mengharamkannya.--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Syariat menetapkan, semua perempuan yang boleh dinikahi, maka boleh dilamar. Sebaliknya, perempuan yang tidak boleh dinikahi, tidak boleh dilamar. Hanya saja ketidakbolehan atau larangan itu ada yang bersifat sementara dan ada yang bersifat permanen.
BACA JUGA:Makin Besar Gajimu Semakin Tinggi Plafond Pinjaman di Pinjol SamaKita, Lho Kok Bisa?
Larangan yang bersifat permanen disebabkan oleh hubungan mahram muabbad, seperti seorang laki-laki dengan saudara perempuannya. Sedangkan larangan melamar sementara antara lain disebabkan hubungan mahram muaqqat, seperti adik ipar dan perempuan yang berstatus istri orang lain.
Hikmah di balik larangan melamar atau menikahi perempuan yang berstatus mahram, baik muabbad maupun muaqqat, begitu juga larangan melamar perempuan yang masih dalam masa iddah atau perempuan yang sudah dilamar orang lain, antara lain karena berpotensi timbulnya kekacauan garis keturunan, perselisihan, dan konflik sosial lainnya. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6497)
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bawaslu Kabupaten/Kota Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Di antara larangan melamar sementara adalah melamar perempuan yang sedang menjalani masa iddah dari suami sebelumnya. Para ulama sepakat melarang khitbah dengan ungkapan sharih (jelas) kepada perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik iddah wafat, iddah talak raj‘i, maupun iddah talak bain, berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut,” (QS Al-Baqarah: 234).
Maksud ungkapan sharih adalah ungkapan jelas dan terang-terangan menyatakan keinginan menikah, seperti “Aku ingin menikahimu,” atau, “Jika masa iddahmu habis, aku ingin menikahimu,” atau, “Aku melamarmu untuk dinikah.”
Di antara alasan di balik larangan atau pengharaman melamar perempuan beriddah dengan ungkapan sharih adalah adanya kemungkinan si perempuan berbohong tentang berakhirnya masa iddah, di samping adanya pelanggaran hak dari laki-laki yang menalaknya. Sedangkan melanggar hak orang lain dilarang dalam syariat.
Adapun melamar dengan ungkapan sindiran atau penawaran bergantung kepada keadaan perempuan yang dilamarnya.
BACA JUGA:Begini Caranya Bayar Virtual Account Mandiri yang Mudah dan Aman
Pertama, jika perempuan yang dilamar adalah perempuan beriddah dari cerai wafat dan iddah dari talak tiga (bain kubra), maka hukumnya boleh, hanya saja tidak boleh mengadakan perjanjian nikah, berdasarkan kesepakatan ulama yang digali dari ayat berikut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: