Mantan Polisi Diadili
RATU SAMBAN, BE - Lantaran telah menyimpan sabu-sabu seberat 73,3 gram, Suhermanto alias Manto (51) mantan anggota polisi Polda Bengkulu, kemarin (25/1) duduk sebaga terdakwa. Suhermanto yang merupakan residivis, kembali didakwa sebagai pengedar dan pengguna barang terlarang berjenis sabu-sabu, sehingga dikenakan pasal berlapis pasal 112 dan 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Firdaus SH MH menyangakan ulah terdakwa yang tidak jera melanggar hukum. Karena sebelumnya sekitar tahun 2000 dia pernah dihukum 8 bulan penjara, kemudian diaktifkan lagi menjadi polisi. Tahun 2001 terdakwa diberhentikan secara tidak hormat dari lembaga kepolisian. Setelah berhenti bukannya kapok, ternyata Manto malah menjadi pengedar sabu. \"Mestinya terdakwa berubah, kasihan dengan keluarga. Anak saja masih kecil-kecil,\" ujar hakim. Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa membeberkan, terdakwa pada Kamis (3/11) sekitar pukul 12.05 WIB di rumahnya yang ada di Jalan Alfatindo No 17 Kelurahan Sukarami ditangkap polisi. Ditangkapnya terdakwa berawal dari tertangkapnya Sukarwin pada hari itu juga, sekitar pukul 10.05 WIB. Dari tangan Sukarwin, anggota Polda menemukan 1 paket sabu-sabu. Informasi dari Sukarwin, bahwa barang tersebut didapat dari Suhermanto, lalu anggota polisi mendatangi kediaman terdakwa dan melakukan penggeledahan. Hingga akhirnya anggota berhasil mendapatkan 4 paket sabu-sabu dalam plastik besar, 3 paket sabu-sabu dalam plastik klip serta 16 paket sabu dalam paket kecil. Berdasarkan beratnya, diketahui 73,3 gram.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: