Perbanyak Transaksi Payroll di Cash Management System, Raih Cashback Menarik Dari Bank BSI

Perbanyak Transaksi Payroll di Cash Management System, Raih Cashback Menarik Dari Bank BSI

IST/BE Perbanyak transaksi payroll di bank bsi dapatkan cashback menarik untuk nasabah--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Progam BSI cashback management system (CSM) adalah cashback biaya payroll untuk seluruh nasabah CMS yang baru melakukan transaksi payroll melalui fitur menu payroll selama tahun 2023.

Cashback akan diberikan kepada 10 nasabah dengan transaksi payroll tertinggi setiap bulannya dan akan berlangsung mulai Juni hingga November 2023.

Produk simpanan yang bisa digunakan di channel BSI CMS adalah Tabungan Bisnis Non Perorangan Giro Non Perorangan.

BACA JUGA:Secepat Bikin Mie Instan, BSI Mitraguna Online Solusi Cepat Berbagai Kebutuhanmu, Limit Hingga Rp 50 Juta

Maksimum cashback yang diberikan pada promo ini adalah Cashback biaya transaksi payroll dengan maksimal Rp1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per nasabah.

Cashback akan diberikan kepada nasabah 14 Hari Kerja setelah program berlangsung

Syart dan ketentuan program:

1. Program berlaku untuk seluruh nasabah CMS, nasabah akuisisi maupun nasabah eksisting yang baru melakukan payroll melalui fitur menu payroll CMS selama periode program

BACA JUGA:Dapatkan Logam Mulia dan Motor Listrik di Program Loyalty Nasabah Payroll BSI 2023

2. Free Biaya Payroll CMS akan diberikan berupa cashback kepada 10 nasabah (sesuai dengan ketentuan no 1) dengan transaksi payroll terbanyak setiap bulan selama periode program.

3. Cashback akan diberikan maksimal sebesar Rp 1.500.000 (Satu juta  lima ratus ribu rupiah) kepada masing-masing nasabah transaksi payroll terbanyak setiap bulan.

4. Pemenang akan diumumkan pada setiap akhir bulan selama periode program.

5. Hadiah akan dikreditkan ke rekening nasabah maksimum 14 (empat belas) Hari Kerja setelah periode program.

6. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program yang dibuat BSI tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: