Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan

Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan

JAKARTA – Kalangan pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) kini dicemaskan dengan kasus perguruan tinggi ganda. Yakni ada dua kampus yang berbeda pengelola, tetapi memiliki nama atau brand sama. Kasus kampus ganda ini diduga muncul karena verifikasi perizinan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang lemah. Kasus perguruan tinggi ganda ini dipaparkan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid. ’’Jadi kisruh atau sengket kesamaan nama tidak hanya terjadi pada sektor usaha. Di pendidikan tinggi juga,’’ katanya kemarin. Pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, salah satu kasus kampus ganda terjadi di Bali. Dia membeberakan jika di pulau dewata ada kampus yang bernama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit, di Singaraja, Bali. Nama ini dipastikan sama dengan Stikes lain di kawasan Jawa Timur. ’’Kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi, karena jika berujung pembubaran salah satunya bisa merugikan mahasiswa,’’ tandasnya. Sebagai solusi kongkritnya, Edy meminta pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud tidak asal-asalan mengeluarkan izin pendirian kampus baru. Kemdikbud diminta untuk serius mengecek apakah nama yang akan dipakai suatu kampus sudah dimiliki atau tidak oleh kampus lainnya. Menurut Edy upaya pengetatan dari Kemendikbud itu perlu supaya jangan sampai mahasiswa menjadi korban. Meskipun kampus-kampus yang berpeluang mengalami nama ganda ini adalah swasta, Edy mengatakan para mahasiswanya adalah anak Indonesia juga. Selain itu Edy mengatakan tidak jarang kampus dengan dua nama yang persis itu sama-sama legal. Menurut pengamatannya biasanya salah satu kampus tadi tidak berizin, dan menggunakan nama kampus lain untuk mendompleng jumlah mahasiswa. Jika kasus yang muncul seperti ini, Edy mengatakan umumnya sengketa hukum akan dimenangkan oleh kampus yang telah berizin. Jika keduanya sudah berizin, yang dimenangkan adalah kampus dengan izin yang lebih dulu keluar. Di luar kasus kampus ganda ini, Edy mengatakan masih banyak perguruan tinggi yang beroperasi tanpa mengantongi izin alias bodong. ’’Kami mendesak Dikti Kemendikbud menertibkan perguruan tinggi yang ilegal itu,’’ kata Edy. Ketika harus menutup kampus yang bodong itu, Edy meminta jangan sampai merugikan mahasiswanya. Pemerintah harus bisa memfasilitasi para mahasiswa dari kampus yang telah dibubarkan itu untuk masuk ke kampus legal lainnya. Dengan sistem ini, masyarakat yang notabene menjadi korban tidak terlalu dirugikan. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: