3 Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Belum Memenuhi Syarat
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah pendaftaran calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu resmi ditutup pada Minggu 14 Mei 2023, pukul 00.00 wib. Pihak KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan verifikasi administrasi dokumen terhadap masing-masing calon.
Dari hasil verifikasi administrasi dokumen tersebut, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi mengungkapkan bahwa ada 3 nama bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat.
"Untuk hasil verifikasi persyaratan bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu, dari 12 bakal calon hanya 9 yang memenuhi syarat. Sedangkan 3 lainnya belum memenuhi syarat," kata Sarjan Efendi, Selasa (27/6/2023).
Sarjan melanjutkan, terhadap 3 bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan secepatnya.
BACA JUGA:Ratusan Bacaleg di Provinsi Bengkulu Belum Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Nama-Nama Anggota KPU 48 Kabupaten/Kota Se Indonesia Periode 2023-2028
Namun untuk 3 nama tersebut, pihak KPU Provinsi Bengkulu enggan membeberkan secara langsung, siapa saja nama-nama bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu.
"Tahapan selanjutnya dari 26 Juni - 9 Juli masa perbaikan persyaratan setelah itu baru kita akan lakukan verifikasi," tutup Sarjan.
Sebelumnya sebanyak 12 calon DPD RI Dapil Bengkulu yang lolos verifikasi dukungan telah mendaftar secara resmi ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai bakal calon anggota DPD RI.
Diketahui untuk nama-nama calon DPD RI Dapil Bengkulu yaitu;
1. Apt Destita Khairilisani
2. Abdul Kharis Ma’mun
3. Ahmad Kanedi
4. Andrian Wahyudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: