Selebgram asal Bengkulu yang Terjerat Kasus UU ITE Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Selebgram asal Bengkulu yang Terjerat Kasus UU ITE Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Sidang putusan terdakwa Milen Selebgaram asal Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selebgram asal Bengkulu berinisial ER alias Millen dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (27/6/2023).

ER alias Milen terbukti membuat, mengedarkan dan mentransmisikan kesusilaan di jejaring sosial media dan telah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atas perbuatannya tersebut,  ER divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda 10 juta subsidair 1 bulan. 

Atas putusan tersebut ER alias Millen melalui kuasa hukumnya Ida Elif Nurmalua mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.

BACA JUGA:Pedagang Sayur Ketangkap Curi iPhone, Ternyata Punya Keahlian Khusus

BACA JUGA:Divonis Lebih Ringan, Segini Hukuman Penjara Mantan Pimpinan DPRD Seluma yang Terjerat Kasus Korupsi

Hukuman pidana penjara yang diterima terdakwa pun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum tempo hari dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah tetap dalam tahanan dan denda sebesar 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Kita terima dan pihak keluarga juga menerima putusan tersebut," kata Ida Elif.

Perlu diketahui, penangkapan terhadap Millennn ini bermula saat unit siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli dan menemukan adanya tayangan live streaming dari sebuah akun instagram yang diketahui dikelola oleh Millennn.

Pada live streaming yang dilakukan Millennn tersebut mengandung konten kesusilaan atau menampakkan alat vital tubuhnya. Perbuatan yang dilakukan tersangka ER alias Millennn ini pun telah membuat kegaduhan di masyarakat, terlebih saat kontennya tersebut viral di sosial media.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka ER alias @Millennn, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua lembar baju yang dikenakan tersangka saat memuat konten kesusilaan atau pornografi di sosial media.

ER sendiri memiliki akun Instagram bernama Millennn.  Akun ini telah diikuti oleh 37,2 ribu follower, dengan kesehariannya menerima endorse dari berbagai produk. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: