Penting! Pedagang Muslim Jangan Sampai Melakukan Jual Beli Ini
Islam mengajarkan untuk berdagang yang benar, salah satu alasan utama haramnya satu perdagangan adalah barang yang diperdagangkan haram--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Fenomena yang terjadi menjelang hari raya Idul qurban adalah bermunculannya pebisnis dadakan utamanya bisnis di bidang jual beli hewan qurban.
Hal tersebut sebenar sah-sah saja karena itu semua adalah satu bentuk usaha kita untuk menggapai rezeki bahkan hukum mencarinya adalah wajib.
BACA JUGA:Bolehkan Kambing Atau Sapi Hamil Dikurbankan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Namun sebelum memulai bisnis perdagangan atau jual beli akan lebih bijak jika kita pahami terlebih dahulu hukum jual beli yang tidak melanggar syariat agama.
Oleh karena itu marilah coba kita pelajari apa saja jual beli yang diharamkan atau dilarang oleh agama:
1. Memperdagangkan Barang Haram
Salah satu alasan utama haramnya satu perdagangan adalah barang yang diperdagangkan haram. Dalam agama Islam perdagangan yang disebut haram adalah karena secara fisik barang yang diperjualbelikan berhukum haram.
BACA JUGA:LINE Bank Tawarkan Pinjaman KTA Hingga Rp300 Juta!
Untuk hal ini tidak ada sama sekali solusi untuk penyelesaiannya kecuali hanya dengan satu tindakan yaitu dijauhi atau ditinggalkan. Artinya tidak dibenarkan untuk dijual dan tidak dibenarkan juga untuk dibeli.
2. Cara Mendapatkannya Haram
Dalam hal ini bisa jadi barang yang kita perdagangkan adalah halal untuk diperjualbelikan. Tetapi jika cara mendapatkannya dengan cara yang haram maka peristiwa jual beli tersebut juga akan berhukum haram. Sekalipun kita berbisnis hewan qurban tetapi jika hewan tersebut kita dapatkan dari hasil yang haram maka jual beli tersebut juga haram.
BACA JUGA:LINE Bank Tawarkan Pinjaman KTA Hingga Rp300 Juta!
Itulah sedikit informasi tentang jual beli yang tidak dibenarkan oleh agama atau diharamkan. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: