Bolehkan Kambing Atau Sapi Hamil Dikurbankan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bolehkan Kambing Atau Sapi Hamil Dikurbankan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Menyikapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan dalam Mazhab Syafi'i, hewan betina yang tengah hamil, sebaiknya ditunda dulu untuk dijadikan hewan kurban.

Kemudian menurut Buya Yahya, bila Mahzab Syafi'i tidak membolehkan, tapi dalam Mahzab lainnya diperbolehkan.

"Maka tidak apa-apa hewan betina hamil itu kita sembeli dan tetap sah," ungkap Buya Yahya.

BACA JUGA:Cara Menjadi Haji yang Mabrur, Buya Yahya Bagikan 7 Tips Agar Ibadah Haji tak Sia-Sia

BACA JUGA:Bolehkan Kurban dengan Cara Arisan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Dijelaskan Buya Yahya, dalam hal kebenaran, maka kita boleh mengambil pendapat dari mana saja asalkan  itu demi kebaikan dan kebenaran.

Kemudian bila hewan betina yang tengah hamil tersebut dikurbankan, lalu apakah hukum janinnya yang ikut mati.

Menurut Buya Yahya, dalam Mazhab Syafi'i dan jumhur ulama mengungkapkan jika hewan kurban yang disembelih sedang hamil, maka janinnya yang ikut mati, maka janin hewan tersebut halal untuk dimakan.

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan hukum hewan kurban menggunakan hewan betina terlebih lagi bila hewan tersebut tengah hamil. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: