Banyak yang Salah Kaprah, Syarat Sertifikat SIM Ternyata Bukan untuk Pemotor

Banyak yang Salah Kaprah, Syarat Sertifikat  SIM Ternyata Bukan untuk Pemotor

Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ramai dibicarakan mengenai kebutuhan sertifikasi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sertifikat ini nantinya akan digunakan sebagai syarat utama pemohon SIM sebelum melakukan tes teori dan praktik mengemudi. 

Sertifikasi ini ramai dibahas para pemohon SIM C atau pemotor yang hendak membuat SIM baru atau memperpanjang. 

Namun pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (22/6), Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus memastikan sertifikasi hanya untuk pemohon SIM A dan B, bukan untuk SIM C. 

BACA JUGA:Syarat Bikin SIM Tak Lagi Usia 17 Tahun, Patokan Umur Berbeda Sesuai Jenis SIM

BACA JUGA:Pelajar Antusias Ikut Program SIM Gratis dari Polresta Bengkulu

"Karena kan lembaga kursus dan pendidikan untuk latihan SIM ini baru ada untuk roda empat (mobil) dan yang lebih besar (truk dan bus) jadi fokus kita masih ke sana," ujar Yusri. 

"Untuk pemotor yang akan bikin SIM C belum jadi prioritas kami karena kan lembaga pendidikan dan kursusnya saja belum ada di Indonesia," tambahnya dikutip dari motoplus, Kamis (22/06/2023). 

"Jadi untuk pemotor belum wajib menggunakan sertifikat pas mau bikin SIM, langsung saja ke Satpas dan uji di sana," lanjutnya. 

Hal ini berkaitan dengan sudah banyaknya tempat kursus mengemudi untuk mobil, sedangkan pemotor rata-rata belajar sendiri dalam mengendarai motor. 

Ini yang membuat sertifikat SIM untuk pemotor itu tidak diprioritaskan dalam syarat membuat SIM saat ini. 

Terkait lembaga-lembaga yang menerbitkan SIM, Polri akan bekerjasama dengan pihak Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan yang lebih kompeten di sana. 

BACA JUGA:SIM Gratis Siap Dibagikan Polisi, Penuhi 3 Syarat untuk Mendapatkannya! Pendaftaran Buka Dua Hari Lagi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: