Begini Cara Mudah Miliki Kendaraan Listrik Impian, Dengan Pembiayaan Syariah
IST/BE Wujudkan mimpimu miliki kendaraan listrik impian melalui pembiayaan syariah Pegadaian--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Impian untuk memiliki kendaraan bermotor listrik, kini semakin mudah untuk diwujudkan. PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik, dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik, nasabah cukup melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
BACA JUGA:Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group Hadirkan Layanan Pembelian Motor Listrik
“Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” jelas Yudi.
Yudi juga menambahkan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik.
BACA JUGA:Ada Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Begini Cara Mendapatkannya!
Sekaligus mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi tidak hanya sekedar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” tambah Yudi.
Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat .
Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek, yang tersedia di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: