HONDA BANNER

Syarat Bikin SIM Tak Lagi Usia 17 Tahun, Patokan Umur Berbeda Sesuai Jenis SIM

Syarat Bikin SIM Tak Lagi Usia 17 Tahun, Patokan Umur Berbeda Sesuai Jenis SIM

Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

1. Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun

2. Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun

3. Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun

4. Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun

5. Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun

6. Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun

7. Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun

Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda.

Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: