Awas Data Diri Tersebar, Inilah Daftar 48 Pinjol Ilegal yang Meresahkan Sudah Diblokir OJK

Awas Data Diri Tersebar, Inilah Daftar 48 Pinjol Ilegal yang Meresahkan Sudah Diblokir OJK

OJK Sebut Moratorium Pinjol Siap Dicabut-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi pilihan bagi masyarakat ketika sedang berada dalam masalah keuangan.

Hal itu membuat banyaknya daftar pinjaman online (pinjol) ilegal memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang di bawah.

Berbeda dengan yang legal, pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya lebih meresahkan.

Hal itu karena data diri nasabah dapat terdeteksi dan biasanya ada ancaman untuk menyebarkan data diri yang ada di ponsel nasabah jika nasabah telat membayar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, berhati-hatilah dalam memilih pinjaman online.

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah Cara Menghilang dari Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Modalku, Pinjol Terpercaya OJK 2023 Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga Rp 2 Miliar, Proses Cepat Tanpa Agunan

Berikut daftar pinjaman online ilegal yang diblokir OJK, seperti dikutip ayojakarta.com dari laman ojk.go.id, Senin (12/6/2023):

1. Karya Utama Finance (karyautamafinance.com)

2. CashCashNow – Pinjaman Online (KSP RIMBA RUKUN ASRI)

3. Pinjaman Online - Kilat Rupiah (KSP JAYA RAYA)

4. Go Uang - Pinjaman Online (jiangz Network Co)

5. Pinjam Tunai - Pinjaman Online (lidehui technology)

6. Dana Impian - Pinjamanonline (Dana Impian admin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: