Cara Pinjam Uang Rp3.000.000 di Aplikasi DANA, Ternyata Bisa Tanpa KTP

Cara Pinjam Uang Rp3.000.000 di Aplikasi DANA, Ternyata Bisa Tanpa KTP

saldo dana gratis--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Anda ingin pinjam uang di aplikasi DANA? DANA kini menyediakan fitur tambahan.

Metode baru pinjaman saldo DANA 2023 ini sudah dibuktikan banyak orang, dan telah berhasil.

Seorang Youtuber dengan nama channel Youtube OT YTV juga sudah pernah mencoba metode ini.

Ia pun berhasil mendapatkan pinjaman Rp3.000.000. Bukti pencairan pinjaman DANA ini pun telah diperlihatkannya.

Pinjaman saldo DANA Rp3.000.000 ini tentu cukup lumayan bagi kamu yang sedang butuh uang mendesak.

Kamu bisa memenuhi kebutuhan di akhir bulan Januari 2023 ini dengan pinjaman online tersebut.

Namun yang perlu diingat, pinjaman saldo DANA ini wajib kamu bayar. 

BACA JUGA:5 Cara Mudah Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Langsung Cair!

Untuk melakukan pinjaman saldo DANA ini, kamu wajib mendownload aplikasi DANA versi terbaru di Google Play Store.

Setelah aplikasi DANA versi terbaru kamu update, silakan buka aplikasi DANA tersebut.

  • Buka aplikasi DANA di ponsel anda kemudian lakukan registrasi akun baru
  • Lalu akan muncul tampilan beranda dari aplikasi DANA dan tap menu minta yang ada di pojok atas sebelah kanan
  • Kemudian, anda diminta mengatur jumlah uang yang akan diminta
  • Selanjutnya, masukan nominal yang akan dipinjam.
  • Bagikan link minta DANA tersebut baik via chat atau kode QR DANA ke WhatsApp, Line, atau Facebook.
  • Tunggu beberapa menit dan cek kembali apakah saldo DANA anda sudah bertambah
  • Pinjaman uang di DANA pun berhasil dengan mudah

Enaknya dengan fitur pinjaman saldo DANA ini, kamu bisa atur jumlah pinjaman uang yang diinginkan.

Mulai dari pinjam uang Rp 1 juta, Rp 3 juta, hingga jumlah yang lebih besar Rp 15 juta. Limit maksimumnya Rp 20 juta.

BACA JUGA:Mau Tau Cara Menggunakan Aplikasi DANA Bagi Pemula, Begini Caranya!

Setelah kamu menentukan pilihan jumlah uang yang mau dipinjam, selanjutnya tulis keterangan pada kolom di bawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: