4 Warga Ditahan Membawa Kayu Ilegal

4 Warga Ditahan Membawa Kayu Ilegal

MUKOMUKO, BE – Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada 4 warga yang tertangkap membawa kayu ilegal alias tidak memiliki dokumen, akhirnya polisi menetapkan keempatanya sebagai tersangka dan menjadi tahanan Mapolres Mukomuko. Keempat warga itu yakni Mr (42) warga Desa Suka Pindah, D (22), S (22), S0 (23) ketiganya warga Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto. “Ya 4 warga tersebut telah resmi menjadi menjadi tahanan penyidik Polres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Laba Meliala SIK dihubungi BE kemarin pagi (5/8). Lanjut Kasat Reskrim, mobil Toyota Dyna warna merah dengan nopol BD 8425 NK yang merupakan milik oknum Kades Lalang Luas berinisial AZ, sudah diamankan. Sementara sang kades tersebut belum juga memenuhi panggilan pihaknya. Tetapi polisi memastikan, jika tidak juga datang maka pihaknya akan menjemput paksa. “Jika kadesnya tak kooperatif, dengan terpaksa akan kita jemput,” tegasnya. Dibeberkannya, oknum kades tersebut akan dimintai keterangan selain soal kepemilikan mobil yang membawa kayu tanpa ada dokumen juga ingin menanyakan lebih jauh keterlibatan sang kades. “Diindikasi oknum kades tersebut juga terlibat. Yang sudah dapat dipastikan mobil truk BD 8425 NK adalah milik oknum kades yang bersangkutan,” pungkas Laba Meliala. Diketahui 4 warga yang telah ditahan tersebut dan barang bukti berupa 2,8 kubik kayu sejenis meranti dan 1 unit mobil Toyota Dyna ditangkap patroli polisi Jum’at (3/8) lalu di jalan lintas Desa Lubuk Sanai menuju SP 10. Saat dihentikan polisi dan diperiksa ternyata tersangka tidak bisa menunjukan surat ataupun dokumen asal kayu. Diduga kuat kayu tersebut berasal dari kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di kawasan hutan Sekendak. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: