Berapakah Bagian Jatah Warisan untuk Anak Angkat?

Berapakah Bagian Jatah Warisan untuk Anak Angkat?

anak angkat bisa mendapat bagian harta ayah angkatnya melalui wasiat ayah angkatnya, dan harus memenuhi syarat wasiat itu sendiri-Bengkulu Ekspress-Istimewa

Dari penjelasan kedua Hadis diatas, jelas bahwa anak angkat tidak bisa mewarisi atau menjadi bagian ahli waris dari harta keluarga angkat yang meninggal. Allah telah menghapuskan hukumnya, karena hal itu lebih adil disisi-Nya.

BACA JUGA:Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Begini Caranya

Lalu, bagaimana cara memberikan bagian harta kepada anak angkat?, yaitu dengan cara wasiat. Anak angkat bisa mendapat bagian harta ayah angkatnya melalui jalur wasiat. Seperti yang diterangkan oleh Syekh Wabah az-Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqhu Islam wa Adillatuhu, juz II halaman 122.

بينت أن الوصية للأقاريب مستحبة عند الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة ولا تجب على الشخص إلا بحق لله أو للعباد.

Artinya: “Diterangkan bahwa wasiat untuk kerabat, menurut mayoritas ulama yaitu ulama empat madzhab dianjurkan wasiat itu tidak wajib bagi seseorang kecuali yang bekaitan dengan hak Allah atau hak anak Adam.”

Kesimpulannya anak angkat bisa mendapat bagian harta ayah angkatnya melalui wasiat ayah angkatnya, dan harus memenuhi syarat wasiat itu sendiri. Yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga bagian harta ayah angkatnya. Wallahu a’lam. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: