Penyelundup Minyak Teracam 5 Tahun
BENGKULU, BE – Dua bersaudara, tersangka penyelundupan 1 ton minyak mentah, Hl (44) dan Jr (46) terancam hukuman 5 tahun penjara. Ini setelah kemarin penyidik Polres Kota Bengkulu menjeratkan pasal 53 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin atau Ilegal.
Kedua tersangka hingga kemarin tak ditahan. Melainkan hanya dikenai wajib lapor oleh Unit Tipiter Polres. Dari pengakuan Hl yang merupakan warga Jalan Merpati 4 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung dan Jr warga Kabupaten Kaur itu, minyak mentah tersebut dibeli dari seseorang di daerah pengepul minyak Sekayun dengan harga Rp 5 ribu per liter. Rencananya akan dipasarkan kepada pengercer minyak tanah di dalam Kota Bengkulu dengan harga jual sekitar Rp 8.500 per liter.
Nominal harga yang disebutkan tersangka, setiap kali beraksi, keduanya akan meraup untung sekitar Rp 7,2 juta dengan modal sekitar Rp 4,2 juta. Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKBP Imam Wijayanto SIK membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua pelaku.
\"Karena sampel minyak mentah itu harus kita kirim kepertamina pusat terlebih dahulu, sehingga keduanya hanya dikenai wajib lapor,\" jelas Kasat Reskrim. Sementara itu, kasus tersebut berhasil dibongkar polisi 2 hari lalu ketika melakukan pencegatan terhadap tersangka di Jalan Merpati 4 Kelurahan Sawa Lebar Kota Bengkulu. (cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: