Gubernur Bebas Kasus RSMY

Gubernur Bebas Kasus RSMY

\"RSUD-Bengkulu\"BENGKULU, BE – Penyidik Tipikor Polda Bengkulu memastikan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamzah SAg MPd tak terlibat dalam lingkaran kassu dugaan korupsi dana insentif terhadap 20 dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY). Hal ini ditegaskan Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S M Mahendra Jaya, melalui Kasubdit Tipikor Reskrimsus, AKBP Budi Samekto SIK, kemarin.

\"Sudah menjadi kewenangan seorang kepala daerah untuk menerbitkan peraturan dan kebijakan. Tidak ada yang salah dengan hal itu. Dia hanya membuat peraturan bahwa rumah sakit membutuhkan pengawas. Maka dibentuklah tim dewan pembina itu sebagai pengawasnya. Kalau dipandang dari sudut ini, Gubernur memang tidak terlibat,\" tegas Kasubdit Tipikor Reskrimsus, AKBP Budi Samekto SIK.

Dijelaskan Budi, pihaknya selama ini membidik kalangan internal RSMY karena merekalah yang dianggap telah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan peraturan gubernur tersebut untuk memperoleh keuntungan. Kata Budi, tidak ada dalam peraturan gubernur yang secara langsung mengintruksikan kepada tim dewan pembina agar menggunakan anggaran negara sebagai dana insentif bagi mereka. Jadi disinilah kesimpulan gubernur tak tersangkut dalam kasus korupsi di rumah sakit milik Pemda Provinsi tersebut.

\"Gubernur sekedar mengeluarkan SK, bukan perintah untuk menggunakan dana. Makanya kami hanya memeriksa dari kalangan internal rumah sakit, terkhusus kepada pihak-pihak mana saja yang mengeluarkan uang dan yang menerimanya,\" tegas Budi.

Budi menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang pembina maupun pengelola rumah sakit yang menjadi tempat rujukan medis tertinggi di Bengkulu tersebut. Dari pemeriksaan ini, lanjutnya, pihaknya telah menemukan adanya indikasi penerimaan uang korupsi kepada sekitar 24 orang dari tim dewan pimbina dan sekitar 34 orang dari tim pengelola rumah sakit.

\"Ini masih sementara. Masih banyak lagi yang lain. Mengingat struktur organisasi rumah sakit juga cenderung berubah-ubah dari tahun-tahun ke tahun. Tapi kami menemukan adanya penyelewangan anggaran itu dari sejak tahun 2010 hingga awal 2013,\" bebernya. Budi tak menampik penetapan tersangka dalam kasus ini molor. Ia beragumen, keterlambatan ini dikarenakan adanya permintaan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) karena ntuk melengkapi berkas-berkas yang sudah diserahkan sebelumnya. \"Kalau nanti hasil auditnya turun, kita akan gelar perkara. Dari situ, baru kita tetapkan siapa tersangkanya,\" pungkas Budi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: