Gandeng FIFGROUP, Moxa Tawarkan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga Rp 500 Juta

Gandeng FIFGROUP, Moxa Tawarkan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga Rp 500 Juta

IST/BE Gandeng FIFGROUP, Moxa tawarkan pinjaman modal usaha untuk UMKM hingga Rp 500 juta --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Moxa bersama FIFGROUP menghadirkan layanan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp 500 juta untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai kota agar bisa lebih cepat kembangkan usaha.

CEO FIFGROUP Margono Tanuwijaya mengatakan FINATRA hadir sebagai upaya dalam mendukung pemerintah RI dalam memajukan dan mendorong kebangkitan perekonomian Indonesia.

“Kolaborasi FINATRA dan MOXA diharapkan dapat menambah stimulus dan memperkuat kebangkitan perekonomian Indonesia,” kata Margono dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Untuk Kembangkan Usahamu dan Gak Ribet? Berikut Ini Rekomendasi Pinjaman UMKM Online

Sementara itu, CEO Moxa Lim Lizal mengatakan, “Seiring dengan meningkatnya kontribusi UMKM pada perekonomian Indonesia, kami melihat pentingnya ketersediaan modal usaha bagi UMKM".

"Untuk itu, Moxa bersama layanan FINATRA dari FIFGROUP menghadirkan layanan Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM dengan limit hingga Rp 500 juta sepanjang tahun 2023. Kami berharap layanan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan modal usaha secara mudah, cepat, dan aman,” Jelas Lim.

Hanya dengan KTP dan NPWP sebagai syarat pendaftaran, UMKM kini dapat mencairkan dana pinjaman modal usaha dalam 2-3 hari kerja secara digital pada aplikasi Moxa. Dengan bunga yang rendah, cicilan dapat diangsurkan hingga maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran Pinjaman KUR Bank Bukopin Terbaru Juni 2023

Saat ini, layanan pinjaman modal usaha FINATRA tersedia untuk UMKM di berbagai kota, mulai dari Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Lampung, Karawang, Malang, Medan, Lamongan, Samarinda, Tegal, Yogyakarta, Banyuwangi, Kediri, Kudus, Makassar, Pekanbaru, hingga Probolinggo. (AMX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: