Tsk Cabul Ditangguhkan
PINO, BE – Nk (17), pelajar kelas 9 salah satu SMPN di Kecamatan Ulu Manna kemarin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap Molek (6) yang masih tetangganya. Meskipun demikian, NK tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Pino Iptu Wiwid Hartono SE mengatakan, alasan penangguhan itu karena Nk masih anak di bawah umur serta masih berstatus pelajar. \"Nk tidak ditahan karena masih di bawah umur. Tetapi proses hukum tetap kami lanjutkan,\" terang Kapolsek.
Di sisi lain, kepada penyidik kepolisian Nk membantah mencabuli korban. Namun polisi tidak mempercayainya dan akan terus mengusut kasus itu hingga tuntas. Jika memang Nk keberatan, bisa dibuktikan di Pengadilan Negeri.
\"Kita sudah punya bukti dari keterangan korban dan juga hasil visum dari dokter yang menyebutkan kemaluan korban ada pembengkanan akibat dimasuki benda tumpul,” terangnya.
Sekedar mengingatkan, Nk diduga melakukan pencabulan terhadap korban di rumah korban di Desa Lubuk Tapi bulan Februari lalu. Saat itu Nk diduga masuk ke kamar korban lalu mencabuli kemaluan korban dengan jari telunjuk tangan kanan.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: