Lindungi Perempuan dan Anak

Lindungi Perempuan dan Anak

\"WCC\"CURUP, BE - Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) diminta untuk berperan aktif untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan psikis maupun kekerasan seksual.  \"Sudah waktuya pemerintah mengambil langkah stategis untuk menanggulangi kasus kekerasan anak dan perempuan yang cukup tinggi di RL, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Bengkulu,\" ungkap Direktur Cahaya Perempuan Women\'s Crisis Center (WCC) Bengkulu, Teti Sumari, dalam hearing yang berlangsung di ruang rapat lintas fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (14/3).

Hadir dalam hearing tersebut Wakil Ketua DPRD RL Suardhi DS, Ketua Komisi I Buyar SAg, Anggota Komisi I, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB), Bappeda dan sejumlah organisasi perempuan di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah dan Desa Sumber Urib Kecamatan Selupu Rejang.

Diungkapkan Teti, sepanjang tahun 2009-2012, kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Cahaya Perempuan WCC di Provinsi Bengkulu, tercatat 452 kasus, 320 kasus kekerasan yang terjadi di rumah tangga, 125 kasus terjadi di ranah publik dan 7 kasus di ranah negara.

Selanjutnya, kasus non kekerasan terhadap perempuan 211 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 251 kasus. \"Dari sebanyak 251 kasus kekerasan seksual, 48 kasus terjadi di Kabupaten Rejang Lebong,\" ungkap Teti.

Pemerintah daerah, sambung Teti, harus segera membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mencegah kekerasan seksual dan psikis terhadap anak. \"Kita harapkan dasar hukum berupa perda itu akan mengatur keterlibatan lintas sektor terkait dalam upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak perempuan, termasuk alokasi anggaran,\" terangnya. Sementara saat ini, sambung Teti, penanganan kasus kekerasan terhadap anak hanya dilakukan oleh beberapa intansi pemerintah saja dengan kegiatan masing-masing.

\"Seperti Badan PP dan KB memiliki posko KDRT sendiri, kemudikan Dinas Sosial juga memiliki kegiatan sendiri, yang seharusnya bisa melakukan kegiatan bersama melibatkan penegak hukum,\" ujar Teti.

Menyikapi hal itu, Buyar mengungkapkan dukungan legislatif dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten RL. Bahkan dalam hearing tersebut terungkap, Badan PP dan KB telah menyusun rancangan peraturan daerah terkait pencegahan perlindungan kekerasan terhadap perempuan. \"Kita menanti raperda tersebut untuk dibahas, untuk alokasi anggaran kita akan dukung dalam pembahasan. Hanya saja, untuk saat ini bisa diajukan anggaran melalui pos bantuan sosial selagi ini untuk kepentingan masyarakat,\" terang Buyar. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: