Sering Dengar Istilah PPh? ini Pengertian dan Cara Membayarnya
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Mengenal Apa Itu PPh dan Cara Membayarnya" , https://katadata.c-Bengkulu Ekspress-Istimewa
BACA JUGA:Motor Bebek Bermesin Matic Ber-fitur Sensor Roll Over, Harganya Cuma Rp 9 Juta?
Terkait uang manfaat JHT, besaran tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK 16/PMK.03/2010. Dalam pasal tersebut, tarif PPh Pasal 21 untuk JHT dibagi menjadi dua, sesuai penghasilan bruto (manfaat JHT) yang diterima. Atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 0%.
Sementara, untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5%. Tak hanya itu, PPh terutang juga dikenakan apabila wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan penghasilan dari aktivitas perdagangan saham, perdagangan aset kripto, serta menerima pembagian laba dari investasi atau dividen. Atas beberapa aktivitas ini, PPh terutang yang dikenakan bersifat final.
Sementara itu, penghasilan yang diterima dari aktivitas perdagangan saham dan aset kripto, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi yang dilakukan. Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari dividen, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 10%.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: