Tahapan Verifikasi Berkas Administrasi Calon DPD RI dan Bacaleg DPRD Dimulai
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendaftaran Calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu dan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu secara resmi ditutup pada Minggu 14 Mei 2023, pukul 00.00 wib.
Selama dua pekan berlangsung, sebanyak 12 calon DPD RI Dapil Bengkulu yang lolos verifikasi dukungan telah mendaftar secara resmi ke KPU Provinsi Bengkulu beberapa sebagai calon anggota DPD RI.
Kemudian sebanyak 18 partai politik juga telah mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu dengan menyerahkan nama masing-masing bacalegnya ke KPU Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Ketu KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas persyaratan calon maupun partai politik yang telah mendaftar tersebut.
BACA JUGA:Tingkat Kehadiran Senator Asal Bengkulu Ahmad Kanedi Masuk Kategori Sempurna
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Minta Transfer Dana Pilkada Dipercepat, Ini Tanggapan DPRD Kota
Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan ini akan berlangsung mulai dari 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
"Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi keabsahan berkas dan kebenaran dokumen. Kemudian, setelah tahapan ini maka apabila ada partai politik dan calon DPD ada kekurangan dalam berkasnya maka akan diberi waktu perbaikan," kata Irwan Saputra, Rabu (17/5/2023).
Masih kata Irwan, tak hanya memperbaiki berkas tetapi apabila ada calon anggota yang yang mengundurkan diri maka bisa diganti saat masa perbaikan tersebut.
"Saat ini kita belum dapat menjelaskan secara detail karena masih dalam proses pemeriksaan keabsahan berkas calon. Kemudian nanti akan kita lakukan koordinasi pada pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Diketahui untuk nama-nama calon DPD RI Dapil Bengkulu yaitu;
1. Apt Destita Khairilisani
2. Abdul Kharis Ma’mun
3. Ahmad Kanedi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: