HONDA BANNER
BPBDBANNER

Harga Emas Antam Hari ini 17 Mei 2023 Turun jadi Rp1.057.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari ini 17 Mei 2023 Turun jadi Rp1.057.000 per Gram

ilustrasi emas--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu pagi, turun Rp7.000 menjadi Rp1.057.000 per gram.

Sebelumnya pada Selasa (16/5), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.064.000 per gram.

Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp7.000 menjadi Rp953.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (16/5) senilai Rp960.000 per gram.

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA:Bisa Cair Hingga Rp 500 Juta! Ini Syarat Pengajuan KUR di Bank Nagari

BACA JUGA:Modal Awal UMKM, Pemerintah Siapkan Pinjaman KUR Super Mikro Bunganya Cuma 3 Persen

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu pagi.

  • - Harga emas 0,5 gram: Rp578.500
  • - Harga emas 1 gram: Rp1.057.000
  • - Harga emas 2 gram: Rp2.054.000
  • - Harga emas 3 gram: Rp3.056.000
  • - Harga emas 5 gram: Rp5.060.000
  • - Harga emas 10 gram: Rp10.065.000
  • - Harga emas 25 gram: Rp25.037.000
  • - Harga emas 50 gram: Rp49.995.000
  • - Harga emas 100 gram: Rp99.912.000
  • - Harga emas 250 gram: Rp249.515.000
  • - Harga emas 500 gram: Rp498.820.000
  • - Harga emas 1.000 gram: Rp997.600.000

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Rp350.000 Gratis di Aplikasi Penghasil Uang mRupiah

BACA JUGA: DIJAMIN AMAN! Link Penghasil Uang Saldo DANA, Cuma Copas Link Dapat Rp100.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: