Awas! Kedapatan Mengamen dan Mengemis Bansos Bisa Ditarik

Awas! Kedapatan Mengamen dan Mengemis Bansos Bisa Ditarik

Kadinsos Kabupaten Tulungagung Wahyid Masrur (tengah) saat berbincang dengan PPKS yang diamankan. di Kantor Dinsos Tulungagung, Jumat (12/5/2023) --antara

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bakal menarik bantuan sosial warga yang masuk kelompok Pemerlu Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayahnya yang masih kedapatan mengamen atau mengemis di tempat-tempat umum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Tulungagung Wahyid Masrur saat menemui sejumlah PPKS yang terjaring razia ketertiban sosial di Kantor Dinsos Tulungagung, Jumat.

"Data semua PPKS yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah ada semua. Kami pasti akan tarik (bantuan) jika masih berkeliaran di jalan (mengemis/meminta-minta)," kata Wahyid.

Padahal, lanjut dia, seluruh PPKS yang berdomisili dan beralamat KTP Tulungagung telah dilakukan pembinaan.

"Mereka bahkan telah diberi pelatihan dan bantuan modal usaha untuk melakukan aktivitas yang produktif dan menghasilkan dan tidak lagi meminta-minta di jalanan," katanya.

BACA JUGA:Horeee! Pengambilan Bansos Sembako dan PKH Dipermudah, Kantor Pos Tetap Buka Sabtu Minggu

BACA JUGA:Cek ATM Segera, Bansos PKH dan BPNT Mei Juni Cair, Sudah Ditransfer ke Rekening?

Namun, bantuan yang diberikan pemerintah itu tak semuanya bisa dikelola dengan benar. Bukannya melakukan usaha yang lebih produktif dan berdaya, sebagian dari PPKS ini malah kembali ke jalanan dan beberapa titik fasilitas umum untuk meminta-minta.

Salah satunya yang ikut terjaring razia tim gabungan adalah Wiji Purnomo, warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru.

Wahyid merasa geram sehingga saat kembali melakukan pembinaan, pihaknya memperingatkan dan akan mencabut kembali bantuan yang sudah pernah diterima Wiji.

"Ini sudah dapat motor dari kementerian, dan modal usaha. Tapi masih saja meminta-minta. Mau saya minta lagi bantuannya," kata Wahyid.

Padahal, sebelumnya Wiji sudah berjanji secara lisan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kali ini Wiji bakal diminta untuk membuat pernyataan tertulis. "Nanti akan kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

BACA JUGA:Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp600 Ribu, Cek Syarat Terbarunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara