Bansos BPNT Mei Juni Cair Rp400 Ribu, Cek Aplikasi SIKS-NG
bansos BPNT--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Mei dan Juni 2023 ditunggu-tunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos tersebut akan dicairkan melalui Kartu KKS sebesar Rp400 ribu untuk periode 2 bulan.
Kini Kemensos memperbaharui data penerima dalam Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos). Salah satunya dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dengan nomenklatur SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Sistem ini secara online dapat diakses oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Data Terpadu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kementerian Sosial didukung oleh Pemerintahan Daerah melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan yang akurat, up to date, dan terintegrasi.
Pelaporan pendaftaran, atau perubahan data dilakukan secara berjenjang dari tingkat pedesaan/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kotamadya, gubernur, sampai pada Menteri Sosial.
BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 2023 Cair Rp 600 Ribu, Bisa Diambil di Kantor Pos
BACA JUGA:6 Golongan Ini Dihapus dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cek Nama Kamu!
Selanjutnya, data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai data terpadu yang dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk penanganan kemiskinan.
Dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Selasa, 16 Mei 2023, terdapat KPM yang mengalami perubahan status di aplikasi SIKS-NG.
Berdasarkan informasi yang didapat, terdapat KPM yang mengalami perubahan status periode pencairan di aplikasi SIKS-NG.
Dalam keterangan di aplikasi SIKS-NG, status periode pencairan bansos BPNT sudah berubah menjadi periode Mei dan Juni 2023.
Jika status periode yang sudah berubah maka pembayaran ke rekening KPM dilakukan dalam 1 hingga 7 hari kedepan.
BACA JUGA:Cek Segera dengan KTP, Bansos PKH Bulan Mei 2023 Cair Rp 600 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: