Kabar Gembira! Dalam Hitungan Hari Gaji ke-13 PNS Bakal Cair

Kabar Gembira! Dalam Hitungan Hari Gaji ke-13 PNS Bakal Cair

Penandatangan Fakta Integritas PNS Pemprov-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juni 2023. Namun, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%."gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 tersebut bisa dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Syaratnya

Peraturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,

Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.

BACA JUGA:5 Instansi yang Buka CPNS 2023 Formasi Lulusan SMA

"Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan," tulis Bendahara Negara dalam ayat berikutnya.

Begitu pula dengan ASN yang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. ASN dengan kriteria berikut ini juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

BACA JUGA:Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Gaji ke-13 dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan sumber pendanaannya, yaitu bersumber dari APBN dan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: