SIMAK! Aturan Terbaru Uang Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya

SIMAK! Aturan Terbaru Uang Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Selain itu, uang lembur juga diatur dalam aturan ini. Satuan biaya uang lembur dan uang makan PNS ditentukan berdasarkan golongannya. Misalnya, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.

Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Tak lupa, biaya paket data dan komunikasi bagi PNS juga diatur dalam beleid ini. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.

Kendati, tak hanya biaya satuan untuk PNS, Sri Mulyani juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada di KL di seluruh Provinsi.

Kemudian, untuk biaya perjalanan dinas PNS baik di dalam dan luar negeri akan diberikan sesuai dengan jabatannya. Biaya yang diberikan termasuk uang saku harian, uang representasi.

Misalnya, satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri PNS ke Amerika Serikat (AS) diberikan sebesar US$659 per orang per hari untuk golongan A, US$563 untuk golongan B, US$505 per orang per hari untuk golongan C dan US$447 per orang per hari untuk golongan D.

BACA JUGA:Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Adapun uang perjalanan dinas tertinggi PNS ke negara Inggris yang ditetapkan US$792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, US$583 per orang per hari untuk golongan C dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan," tulis PMK ini dalam penjelasan.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: