KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir

KPU Imbau Parpol Tak Daftarkan Calegnya di Batas Akhir

Deby Harianto-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULURKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu meminta partai politik peserta Pemilu 2024 yang ingin mendaftarkan calon legislatif (caleg) tidak menunggu batas akhir pendaftaran yaitu pada 14 Mei 2023 mendatang. 

"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif. Mudah-mudahan dapat segera mengajukan," kata Komisioner KPU, Deby Harianto Kamis (11/5/2023). 

Deby juga meminta agar partai politik menyiapkan dokumen lengkap sebelum mengajukan daftar calon. 

"Masih beberapa partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon legislatif," tambah Deby. 

BACA JUGA:Sultan B Najmuddin Kembali Mendaftar Calon DPD RI, Ini Alasannya

BACA JUGA:Rohidin Sebut Keputusan Reskan Mundur dari Partai Golkar Adalah Sikap yang Elegan

Saat ini, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 hanya PKS dan Hanura yang telah mendaftarkan kader-kadernya sebagai caleg ke KPU. 

Tahapan pendaftaran calon legislatif berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. 

Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota legislatif terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bacalon ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). 

Apabila semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka mereka segera men-submit formulir pengajuan daftar calon. 

Formulir tersebut kemudian akan diserahkan ke KPU. Adapun dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. 

Sebab, dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi. Nantinya, publik dapat mengaksesnya khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: