11 Jaksa Nakal Disanksi

11 Jaksa Nakal Disanksi

BENGKULU, BE - Dalam kurun waktu tahun 2012 hingga maret 2013 ini, Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menangani sebanyak 11 orang jaksa dan juga pegawai kejaksaan nakal. Mereka terbukti melakukan indispliner dalam menjalankan tugasnya. Jaksa dan pegawai nakal ini berdinas Jajaran Kejari di kabupaten di Provinsi Bengkulu. Mereka telah divonis dan telah disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pengawasan RM Agus Pitulas SH kepada BE di ruang kerjanya kemarin. Dijelaskan Agus sapaan akrab Aswas Kejati ini, kesebelas jaksa serta pegawai kejaksaan tersebut telah dijatui hukum yang bervariasi, sesuai tingkat kesalahan mereka. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran secara lisan dan tulisan, serta sedangan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga sanksi terberat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

\"Yang sudah inkra (Vonis), dari tahun 2012 sampai maret ini sebanyak 11 orang,\" jelas Aswas. Lebih lanjut Aswas bertubuh tambun ini menjelaskan dari 11 orang tersebut sebnyak 4 orang dijatuhi hukuman katagori berat. Dimana 2 orang diantaranya dilakukan pemberhentian tidak hormat. Karena telah meninggalkan tugas selama lebih dari 45 hari.

Selain itu ada 2 orang lagi dilakukan penurunan pangkat. Sisanya 7 orang lagi melakukan indispliner sedang. Mereka mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat.  \"Ya kita hanya bisa memberikan jumlahnya saja, untuk rincian data kita tidak bisa memberikan. Karena ini persoalan interen kejaksaan,\" jelasnya.

Ditambahkan Aswas untuk kesebelas oknum jaksa serta pegawai kejaksaan yang nakal tersebut terdapat didaerah. Namun, sayangnya Aswas tidak mau menjelaskan didaerah mana saja kesebelas orang tersebut bertugas atau dinas. \"Kalau tempat tugasnya kita tidak bisa memberitahukannya. Yang jelas tidak semua daerah, masih ada daerah yang bersih dari oknum kejaksaan yang nakal tersebut,\" kata Aswas.

Diungkapkan Aswas untuk saat ini sesuai dengan peraturan yang baru, jaksa pengawas dapat menangkap lansung oknum kejaksaan yang berkerja tidak profesional atau bermain mata dengan orang yang kasusnya sedang diperiksa oleh Kejaksaan. Sehingga Aswas menghimbau kepada warga serta anggota kejaksaan di Provinsi Bengkulu melaporkan jika menemukan jaksa yang bermain dalam berkerja atau melakukan kokalikong. \"Insyaallah di Kota Bengkulu, tidak ada oknum jaksa yang nakal,\" tutup Aswas. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: