Lapas Bengkulu Benarkan ada Napi Sebarkan Konten Asusila yang Diusut Polda Maluku, Remisi akan Dibatalkan

Lapas Bengkulu Benarkan ada Napi Sebarkan Konten Asusila yang Diusut Polda Maluku, Remisi akan Dibatalkan

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lapas Kelas IIA Bengkulu memberikan klarifikasi terkait adanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Bengkulu diduga terlibat tindak penyebaran konten asusila yang saat ini tengah di tangani oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ada satu orang tahanan atau WBP yang terlibat kasus tersebut.

Tahanan itu berinisial  SA, yang sebelumnya terlibat kasus asusila yakni pencabulan anak di bawah umur dengan vonis  yang dijatuhi terhadap SA selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan. 

Ade juga menyampaikan, masa hukuman SA akan berakhir pada Juli 2026 mendatang. Bahkan, sejumlah remisi yang sebelumnya diterima akan dibatalkan.

BACA JUGA:Lagi! Penyebar Konten Asusila Ditangkap, Ternyata Kepala Koperasi di Bengkulu

BACA JUGA:Tahanan Lapas Bengkulu Diduga Terlibat Penyebaran Konten Asusila, Kini Diusut Polda Maluku

"Warga binaan ini berinisial SA, yang mana latarbelakangnya ini juga kasus asusila. Pidana penjara yang diberikan oleh hakim ini ternyata tidak membuat SA jera, bahkan mengulangi perbuatannya lagi yang menciderai nama naik warga binaan yang lainnya yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu," kata Ade Kusmanto, Selasa (9/5/2023) pada bengkuluekspress.disway.id

Ade juga menegaskan, untuk warga binaan yang melakukan tindak penyebaran konten kesusilaan ini hanya satu orang dan memang perkara tersebut tengah di usut oleh Polda Maluku.

Bahkan,  ia juga membantah kalau warga binaan yang bersangkutan adalah warga binaan blok narkoba melainkan blok pidana umum atas kasus asusila.

"Bukan blok hunian narkoba ya tapi kasusnya asusila. Kemudian warga binaan itu kami serahkan. Tentunya, untuk dilakukan pengembangan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku," sambungnya.

Sementara itu, warga binaan berinisial SA ini juga akan menerima sanski berat dari pihak Lapas Bengkulu.

Diantaranya, mencabut semua hak-hak SA sebagai warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Disisi lain, sebagai langkah kongkrit Lapas Kelas IIA Bengkulu akan peristiwa ini. Pihaknya akan semakin gencar melakukan patroli dan razia untuk memberantas adanya barang-barang yang dilarang berada didalam blok hunian.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan yaitu dengan deklarasi zero handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar) yang baru-baru ini digaungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: