Pembahasan 8 Raperda Mandeg

Pembahasan 8 Raperda Mandeg

\"raperda\"BENGKULU, BE - Kinerja anggota Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu perlu dipertanyakan.  Hal ini dikarenakan banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai dibahas.  Padahal sudah diajukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sejak 2 tahun lalu.

Hingga saat ini sedikitnya ada 8 Raperda yang belum selesai dibahas, yakni Raperda pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Satpol PP, Raperda perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Setda kota dan Setwan, Raperda perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi pada Dinas Daerah Kota Bengkulu.

Selain itu, Raperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kelola Teknis Daerah, Raperda Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah Kota, Raperda pengawasan dan pengendalian penjualan dan predaran minuman beralkohol, Raperda retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, dan Raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah.

\"Dengan adanya Raperda yang belum dibahas tersebut, membuat pihak Pemda Kota tidak bisa melakukan pemungutan retribusi,\" kata Kepala Bagian Hukum Pemkot, Iswandi SH saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia mengaku, selain 8 Raperda tersebut belum rampung dibahas, masih ada 4 Raperda lainnya yang hingga saat ini belum juga disahkan. Namun sudah selesai dibahas oleh Badan Legislasi dan Pemkot.

Keempat Raperda tersebut, yakni Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Raperda pelayanan pasar, Raperda pengendalian dan retribusi menara telekomunikasi (tower), dan Raperda retribusi biaya pengganti percetakan e-KTP dan akta catatan sipil. \"Meskipun sudah dibahas, ke-4 Perda ini juga belum bisa digunakan karena belum disahkan dalam rapat paripurna istimewa,\" sampainya.

Sementara itu, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE meminta anggota DPRD Kota segera melanjutkan pembahasan Raperda tersebut, agar cepat selesai sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD Kota Bengkulu.  \"Kita minta anggota dewan untuk segera menyelesaikan Raperda itu,  jika sudah selesai agar bisa diterapkan  di Kota Bengkulu,\" pintanya. Namun hingga  berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari Badan Legislasi DPRD Kota. \"Silakan tanya langsung dengan Ketua Banleg,\" elak salah seorang anggota Banleg, Syamsul Azwar, kemarin. (400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: