Ini Bocoran Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023
tes cpns--
Ini Bocoran Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa di tahun 2023 ini membuka pendaftaran CPNS. Beredar jadwal penerimaan CPNS akan dimulai Juni 2023.
Hal tersebut mengacu pada tahapan perekrutan PPPK 2022 yang saat ini dalam taha menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Normalnya proses tahapan seleksi PPPK 2022 dirancang keluar pada bulan Juni 2023 sehingga kemungkinan besar pendaftaran CPNS dibuka setelah seleksi PPPK kelar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini rekrutmen CASN atau CPNS akan dibuka untuk formasi umum.
BACA JUGA:Menpan RB Keluarkan Edaran CPNS 2023, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran di sini
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Persiapkan ini dari Sekarang
Selain kapan dibukanya CPNS, yang tak kalah penting adalah informasi seputar nilai ambang batas agar nantinya bisa memperkirakan lolos tidaknya pada SKD dan SKB CPNS.
SKD itu sendiri merupakan Seleksi Kemampuan Dasar, sedangkan SKB merupakan Seleksi Kemampuan Bidang yang mana lanjutan dari tahapan SKD.
Agar bisa lolos ke tahap SKB, maka pelamar harus terlebih dahulu mencapai nilai ambang batas dan melebihi untuk bisa lolos SKD.
Terkait dengan ambang batas atau passing grade, secara resmi pemerintah sejauh ini belum memutuskan berapa passing grade untuk pelaksanaan tes CPNS 2023.
Akan tetapi sebagai gambaran dalam SKD nantinya ada tiga jenis tes yang diujikan yaitu berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Hal ini diujikan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar dari PNS.
Ketiga tes dalam tahapan seleksi SKD tersebut harus dicapai oleh pelamar dengan nilai ambang yang harus memenuhi agar nantinya diseleksi kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: