Menpan RB Keluarkan Edaran CPNS 2023, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran di sini

Menpan RB Keluarkan Edaran CPNS 2023, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran di sini

surat edaran menpan rb--

Menpan RB Keluarkan Edaran CPNS 2023, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran di sini

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menpan RB Abdullah Azwar Anas sudah mengeluarkan surat edaran perihal CPNS 2023. Surat Menpan RB tersebut bernomor B/521/M.SM.01.00/2023.

Dalam surat tersebut, Anas menyinggung perihal ketentuan usulan kebutuhan untuk seleksi CPNS 2023.

Ditegaskan bahwa usulan formasi CPNS 2023 harus memperhatikan jumlah PNS yang masuk usia pensiun tahun ini, ketersediaan dan kemampuan anggaran.

Selain itu, Menteri PAN RB menegaskan untuk instansi pusat bisa mengusulkan kebutuhan untuk formasi dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Persiapkan ini dari Sekarang

BACA JUGA:Waduh! Tenaga Honorer Kategori ini Tidak Diangkat Jadi CPNS Dialihkan Jadi Outsourching

Khusus untuk usulan formasi CPNS 2023 hanya pada jabatan bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen dan tenaga dosen.

“Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen,” demikian kata Anas dalam surat terkait CPNS 2023 tersebut.

Sedangkan untuk instansi daerah, hanya bisa mengusulkan formasi PPPK. Adapun prioritas pada tenaga guru, kesehatan dan teknis.

BACA JUGA:Pelajari ini Materi SKD yang akan Diuji dalam Seleksi CPNS 2023

Di bagian lain bagi para pelamar yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, hendaknya selalu memantau informasi terkini dari KemenPAN RB dan BKN.

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: