Modus Perbaiki Handphone, Kakek 69 Tahun Setubuhi Remaja 14 Tahun

Modus Perbaiki Handphone, Kakek 69 Tahun Setubuhi Remaja 14 Tahun

Polresta Bengkulu menggelart jumpa pers terkait penangkapan kakek 69 tahun yang menyetubuhi remaja 14 tahun, Jumat (5/5/2023)-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bukannya perbanyak ibadah, kakek berinisial EW berumur 69 tahun, warga Kota Bengkulu ini malah membuat dosa dengan menyetubuhi seorang remaja berusia 14 tahun.

Bahkan modus yang dilakukan kakek 69 tahun ini adalah dengan memperbaiki handphone korban yang rusak. Selain itu korban diiming-imingi berbagai hal agar korban mau disetubuhi oleh pelaku.

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila dan Kanit PPA Polresta menyampaikan bahwa pelaku berumur 69 tahun ini sudah diamankan dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bengkulu.

Tak hanya itu, pelaku EW berumur 69 tahun juga tengah menjalani pemeriksaan lebih dalam oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Residivis, 27 Adegan Diperagakan oleh Para Tersangka

BACA JUGA:Viral!!! Pengemudi Pelat Dinas Polisi Bawa Senpi Ancam dan Pukul Driver Online, Penyebabnya Sepele!

"Penangkapan terhadap pelaku (69 tahun) ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, yang mana dari pengakuan korban, tindak persetubuhan yang dilakukan pelaku ke korban dilakukan pada April lalu di kosan pelaku," kata Kompol Jufri, Jumat (5/5/2023).

Jufri menambahkan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku (69 tahun) ini sudah lebih dari satu kali dan baru dilaporkan korban pada orang tuanya April lalu dan diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu pada Rabu, (3/5/2023).

Sementara itu, korban sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga dan ditemukan di kosan pelaku (69 tahun).

"Korban ini awalnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga. Dari sanalah dilakukan penelusuran dan didapatilah korban sedang menginap di rumah tersangka (69 tahun). Untuk sekarang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk beberapa barang bukti sudah kita amankan juga di Polresta Bengkulu," pungkas Jufri. 

BACA JUGA:Viral di Medsos!!! Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Ada

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 uu no 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: