Mana yang Didahulukan Bayar Hutang atau Sedekah, Ini Penjelasan Buya Yahya

Mana yang Didahulukan Bayar Hutang atau Sedekah, Ini Penjelasan Buya Yahya

buya yahya--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat ini tak jarang manusia yang melakukannya dengan meminjam atau berutang. Hutang tersebut bisa dalam bentuk uang maupun barang.

Hutang yang didapat tersebut, bisa kepada kawan, saudara maupun kepada lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman. Saat masih memiliki hutang tersebut, terkadang ia juga tergerak hartinya untuk bersedekah meskipun hutangnya belum dibayar atau belum lunas.

Dalam kondisi tersebut, maka yang manakah yang harus didahulukan. Apakah harus melunasi hutang terlebih dahulu atau bisa bersedekah untuk bisa mendapatkan manfaat dari sedekah. 

BACA JUGA:Baca Sholawat Khusus ini 100 Kali, Kata Syekh Ali Jaber Hutang Lunas dalam Waktu Singkat

Mengenai masalah ini, Prof Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD yang lebih akrab disapa Buya Yahya dalam kanal youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa hutang itu terbagi menjadi dua yaitu hutang yang sudah jatuh tempo dan hutang yang belum jatuh tempo

"selagi hutang belum jatuh tempo anda boleh bersedekah," kata Buya Yahya

Namun, menurut Buya Yahya boleh yang ia maksud bukan yang terbaik, oleh karena itu ia mengimbau untuk mendahulukan yang wajib terlebih dahulu. Karena menurutnya membayar hutang adalah wajib dan zakat adalah wajib.

"Dahulukan itu (hutang dan zakat) jangan mikir sedekah dulu," bebernya

BACA JUGA:Amalkan Doa ini Setelah Sholat Jumat, Kata Ustadz Adi Hidayat Lancarkan Rezeki dan Lunasi Hutang

Kemudian bila sedekah namun hutang yang dimilikinya sudah jatuh tempo, maka menurut Buya Yahya sedekah yang ia lakukan tersebut hukumnya menjadi haram.

"Kalau kita sedekah saat hutang kita sudah jatu tempo maka hukumnya haram," tegas Buya Yahya

Oleh karena itu ia mengingatkan untuk mendahulukan membayar hutang terlebih dahulu dibandingkan dengan bersedekah. Meskipun hutangnya belum jatuh tempo namun lebih bagus untuk membayar hutang terlebih dahulu.

"Lebih bagus membayar hutang dulu dari sedekah karena membayar hutang hukumnya wajib dan sedekah itu sunah," paparnya.

BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hutang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: