Anggota PPK Bisa Dipecat

Anggota PPK Bisa Dipecat

\"pps\"MUKOMUKO, BE – KPU Mukomuko telah melakukan perekrutan anggota PPK yang akan ditugaskan di 15 kecamatan. Setiap kecamatan ditempatkan sebanyak 5 orang. Jika tak ada halangan dalam waktu dekat ini 75 anggota PPK itu segera dilantik. Demikian Anggota KPU Devisi SDM dan Pengawasan, Zulhazi.

Meskipun anggota PPK itu sudah dilantik, jika pihaknya menerima laporan didasarkan dengan bukti-bukti bahwa seseorang anggota PPK itu melanggar aturan maka akan langsung diberhentikan. Dan akan diganti dengan calon anggota PPK lainnya berdasarkan perengkingan yang telah dilakukan. \"Silahkan masyarakat ikut mengawasi. Jika ada indikasi pelanggaran yang disertai bukti-bukti segera dilaporkan,\" ujarnya.

Anggota PPK bisa langsung dipecat jika terbukti sebagai anggota partai politik, pernah terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan didasari keputusan tetap dari pengadilan dan melanggar aturan lainnya. Terkait pelantikan, masih terkendala dengan anggaran. Hal ini dikarenakanDipa dari pusat belum diterima.

Untuk melakukan aktifitas seperti perekrutan anggota PPK, pembelian ATK dan lainnya terpaksa melakukan pinjaman . Hal itu dilakukan supaya aktifitas pada penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sebagaimana mesti. \"Meskipun anggaran kita terpaksa pinjam. Tahapan demi tahapan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sebagaimana mestinya,\" bebernya.

Disisi lain, KPU Mukomuko mendapatkan dana hibah dari Pemkab dengan nilai sekitar Rp 400 juta. Hibah itu diperuntukan pembayaran honor staf dan biaya operasional kendaraan dari Pemkab. \"Khusus untuk penyelenggaraan pemilu ini tidak diperbolehkan anggarannya dari APBD kabupaten melainkan dari pusat,\" pungkas Zulhazi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: