Ingin Maju Sebagai Caleg Pemilu 2024? Ini Peraturan Terbaru yang Dikeluarkan KPU
Gerindra Bengkulu membuka pendaftaran Bacaleg 2024-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: