HONDA BANNER

Ingin Maju Sebagai Caleg Pemilu 2024? Ini Peraturan Terbaru yang Dikeluarkan KPU

Ingin Maju Sebagai Caleg Pemilu 2024? Ini Peraturan Terbaru yang Dikeluarkan KPU

Gerindra Bengkulu membuka pendaftaran Bacaleg 2024-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: