Ingin Maju Sebagai Caleg Pemilu 2024? Ini Peraturan Terbaru yang Dikeluarkan KPU

Ingin Maju Sebagai Caleg Pemilu 2024? Ini Peraturan Terbaru yang Dikeluarkan KPU

Gerindra Bengkulu membuka pendaftaran Bacaleg 2024-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: