Terseret Kasus UU ITE dan Pornografi, Selebgram Asal Bengkulu Segera Disidang

Terseret Kasus UU ITE dan Pornografi, Selebgram Asal Bengkulu Segera Disidang

Tersangka ER alias Millenn saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu tempo hari, tersangka RE selebgram asal Bengkulu yang terseret kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Disampaikan Kepala Saksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zainal  Effendi, persidangan ER rencananya akan dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 8 Mei 2023 mendatang.  

Hal itu merujuk pada peraturan dari Kementerian Hukum dan Ham RI yang memperbolehkan terdakwa untuk dapat hadir dalam persidangan.

BACA JUGA:Polres Jeneponto Diserang Ratusan Orang, Satu Polisi Tertembak!

"Berkasnya sudah dilimpahkan sebelum lebaran kemarin dan kami telah mendapatkan jadwal sidangnya yang nanti akan dilakukan secara offline," kata Zainal Effendi, Kamis (27/4/2023).

Sebelumnya, berkas perkara ER alias Millennn telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan dari penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam perkara ini, Millennn di dakwa undang-undang ITE dan Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, pasca dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, tersangka Millennn masih tetap menjalani penahanan di Rutan Malabero Bengkulu.

BACA JUGA:Melintas di Jalan Raya Wilayah Ketenong Lebong, Warga Dihadang Harimau, Ini Videonya

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, Penangkapan terhadap Millennn ini bermula saat unit siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan patroli dan menemukan adanya tayangan live streaming dari sebuah akun instagram yang diketahui dikelola oleh @Millennn.

Pada live streaming yang dilakukan @Millennn tersebut mengandung konten kesusilaan atau menampakkan alat vital tubuhnya. Perbuatan yang dilakukan tersangka ER alias @Millennn ini pun telah membuat kegaduhan di masyarakat, terlebih saat kontennya tersebut viral di sosial media.

ER diketahui memiliki akun Instagram milik Millennn ini telah diikuti oleh 37,2 ribu follower, dengan kesehariannya menerima endorse dari berbagai produk.

" Dari penangkapan tersangka ER alias Millennn, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua lembar baju yang dikenakan tersangka saat memuat konten kesusilaan atau pornografi di sosial media," pungkasnya. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: