Hari Pertama Masuk Kerja, Sejumlah OPD Pemprov Bengkulu Disidak
Satpol PP Provinsi Bengkulu bersama inspektorat saat mengecek absensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Satpol PP dan Inspektorat Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (26/4/2023).
Sidak yang dilakukan ini, disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, untuk melihat kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) usai menjalani masa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023.
"Setelah melaksanakan puasa sebulan penuh lalu diikuti dengan cuti bersama, itu tidak boleh untuk menambah libur. Jadi pada hari ini masuk kerja pertama kita lakukan apel dan dilanjutkan dengan investigasi ke sejumlah OPD yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Inspektorat," kata Hamka Sabri, Rabu (26/4/2023).
Masih kata Hamka, dalam sidak ini pihaknya akan mengumpulkan absensi yang ada di OPD lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pertamina: Stok BBM Arus Balik Lebaran Aman
Setelah itu, pihaknya akan melakukan rapat khusus berkenaan dengan sanski yang akan diterima oleh ASN yang menambah hari libur tanpa ada keterangan yang jelas.
"Setelah dapat absensi pada hari ini maka akan di bahas dalam rapat khusus yang dipimpin inspektur. Kira-kira bagi yang tidak masuk hukuman disiplin apa yang cocok dan di berikan kepada ASN tersebut," sambungnya.
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin lanjutnya, tim juga akan mempertimbangkan instrumen apa yang disampaikan baik dalam bentuk argumentasi atau lainnya yang membuat yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Namun, apabila ASN tersebut tidak memiliki alasan yang jelas, maka sanski akan diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri.
BACA JUGA:Masya Allah, Pohon Kurma di Halaman Kantor Bengkulu Ekspress Ini Selalu Berbuah Setiap Tahunnya
"Tanpa alasan, maka tidak ada toleransinya untuk ASN menambah libur. Sanski akan di putuskan oleh tim sesuai dengan kesalahannya yang diatur oleh peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri," tutup Hamka Sabri. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: