Pengacara Gadungan Setubuhi Belasan TKI di Hongkong, 4 Orang Diantaranya Hamil

Pengacara Gadungan Setubuhi Belasan TKI di Hongkong, 4 Orang Diantaranya Hamil

--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengacara gadungan telah menyetubuhi 16 tenaga kerja Indonesia (TKI). Empat diantaranya hingga hamil, dan sudah ada yang melahirkan. Pelaku adalah M Faruk (43) warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya. Pria yang dipanggil Kenny ini telah menipu dan memeras para TKI hingga ratusan juta.

"Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman.

Dari 16 orang, ada 4 korban yang sudah hamil hingga punya anak. Bahkan, ada korban yang memiliki anak berumur 7 tahun. "Ini kita masih dalami, memang ada yang hamil bahkan punya anak. Tapi kita masih menerima dua laporan yang hamil," tambah Farman.

BACA JUGA:Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker, Taiwan dan Malaysia Perintahkan Penarikan Indomie Rasa Ayam Spesial

BACA JUGA:Beberapa Negara yang Pernah Gabung Indonesia, Begini Nasibnya

"Keterangan dari pegiat PMI di Hongkong informasi tentang korban hamil, ada sebagian yang punya anak," imbuhnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku motifnya adalah karena rasa sakit hati kepada TKI. Dia pernah patah hati karena cintanya kandas saat bersama seorang TKI. "Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini," kata Farman.

Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak. "Kita sudah kerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter," jelas Farman.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: