Bansos PKH Tahap 2 Cair Lagi Setelah Lebaran, Simak Informasinya

Bansos PKH Tahap 2 Cair Lagi Setelah Lebaran, Simak Informasinya

info bansos pkh--

BENGKULUESKPRESS.COM - Bantuan sosial atau bansos dikabarkan akan segera di salurkan usai Lebaran Idul Fitri ke penerima manfaat (KPM).

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 akan dicairkan kepada KPM secara bertahap.

Masyarakat penerima manfaat diharapkan agar mempersiapkan diri untuk menerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang segera di alurkan usai Lebaran 2023.

Penyaluran bansos ini diperkiakan akan cair di antara bulan April, Mei, dan Juni 2023.

Para penerima manfaat juga diharapkan untuk menunggu informasi resmi kelanjutan pencairan bansos dari Kemensos.

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH tinggal menunggu waktu jadwal pencairan bansos PKH Gelombang 2 2023 lewat bank dan kantor pos.

Penerima Bansos PKH Gelombang 2 2023 merupakan masyarakat yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar atau tidak sebelum mengambil Bansos PKH di bank dan kantor pos.

Masyarakat penerima Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)  akan mendapatkan bantuan uang tunai dari Rp 225 ribu sampai Rp 750 ribu per 3 bulan sekali.

Bantuan PKH diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia.

BACA JUGA:Yamaha RX King 2023: Motor Sport Legendaris Makin Gagah dan Garang!

Berikut ini adalah 7 Syarat Penerima Bansos BLT PKH tahap 2:

1. Terdaftar sebagai penerima Bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Memiliki Komponen PKH

  • Komponen kesehatan mulai dari ibu hamil dan anak usia dini.
  • Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMA serta usia sekolah 21 tahun yang belum selesaikan pendidikan.
  • Komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia sampai disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: