Pelaku Pencabulan Bocah Diamankan

Pelaku Pencabulan Bocah Diamankan

\"ilustrasi-pencabulan\"GADING CEMPAKA, BE - Pelaku pencabulan terhadap bocah berumur 5 tahun, Belia (nama disamarkan -red), akhirnya tertangkap pada Senin (13/3) lalu. Pelaku berinisial Se, Warga Lempuing kini telah diamankan di Mapolda Bengkulu. Ia harus menjalani pemeriksaan atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap Belia, pada hari Jum’at 8 Februari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan perihal diamankannya pelaku pencabukan Se tersebut. Diuraikannya, akibat perbuatannya itu,  Se dapat dijerat pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau diganjar dengan pasal 287 KUHP tentang pencabulan. \"Mana yang lebih tepatnya nanti tergantung pemeriksaan,\" kata Hery.

Data terhimpun, pencabulan terhadap bocah yang belum bersekolah terjadi saat Belia bersama ibunya mengunjungi rumah Se. Saat itu Belia dan ibunya menjenguk ibunya Se yang sedang sakit. Saat kedua orang tua korban dan pelaku sedang berbincang-bincang, pelaku lantas mengajak korban ke suatu tempat di sekitar Lempuing.

Disitulah pelaku yang polos dicabuli. Aksi pencabulan ini sempat tertutup beberapa waktu sampai korban sering mengeluhkan rasa sakit dikemaluannya, setiap buang air kecil. Hal ini membuat ibu korban curiga, apa yang terjadi pada anak kesayangannya itu. Lalu ibu korban membawa Belia ke rumah sakit. Betapa terkejutnya orang tua korban ketika mendengarkan keterangan dari tim medis.

Ternyata kelamin anaknya luka akibat benda tumpul. Mendapati kenyataan pahit ini, ibu korban lalu membujuk buah hatinya untuk menceritakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Akhirnya korban menceritakan perihal kunjungan mereka ke rumah ibu pelaku tersebut, dan dari sana lah dia telah dicabuli oleh pelaku. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: