Mulai 26 April 2023: Jam Kerja PNS Jadi 37 Jam Dalam 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

Mulai 26 April 2023: Jam Kerja PNS Jadi 37 Jam Dalam 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Lalu untuk waktu istirahatnya ditentukan khusus hari jumat sebanyak 90 menit dan untuk hari yang lain adalah 60 menit.

Masih pada pasal yang sama juga disebutkan apabila PNS bekerja melebihi jam kerja yang telah dintentukan maka dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Terakhir untuk waktu kerja PNS dalam Perpres tersebut adalah 5 hari kerja yaitu senin, selasa, rabu, kamis, dan jumat.

Sehingga bisa disimpulkan kini PNS hanya harus bekerja selama 37,5 jam per pekan dan berhak atas libur dua hari yaitu sabtu dan minggu.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: