Motor Pinjaman Dirampas

Motor Pinjaman Dirampas

\"rampas_motor\"GADING CEMPAKA, BE - Sepeda motor yang dikendarai Syahril (42), warga Jalan Raya Desa Apur Nomor 20 Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, dirampas. Perbuatan ini dilakukan oleh petugas salah satu leasing ternama di Kota Bengkulu. Perampasan berlangsung di samping Kantor DPRD Provinsi Bengkulu tanggal 23 Februari lalu. Pelaku perampasan tersebut berinisial HS bersama rekan-rekannya. Oleh Syahril, mereka dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.

Kronologis kejadian, saat itu, Syahril sedang mengendarai sepeda motor yang ia pinjam dari temannya. Saat melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara), ia dicegat oleh beberapa orang, salah satunya ia kenal berinisial HS. Setelah dicegat, motor yang ia kendarai itu lantas langsung dirampas. Ia bahkan didesak untuk mengikuti pelaku ke kantor leasing tersebut.

Dijelaskan Syahril, setiba dikantor leasing itu, para terlapor mengatakan padanya, motor yang ia kendarai tersebut sedang bermasalah di kantor leasing tersebut. Saat itu Syahril mengatakan tidak tahu menahu masalah motor itu. Karena motor yang ia gunakan tersebut hanyalah motor pinjaman.

Karena tidak juga menemukan penyelesaian atas masalah itu, akhirnya kemarin Syahril memutuskan melapor ke Polda Bengkulu. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menerima laporan korban. Dikatakannya, peristiwa ini masuk dalam ketegori perampasan. Sejauh ini, pihaknya masih mengkaji dan mendalami kasus ini. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: